JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki tahun 2025, beberapa pabrikan mobil di Indonesia mulai menaikkan harga kendaraan mereka, mengikuti perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan harga ini berlaku untuk kendaraan yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebelumnya. Dari pantauan Kompas.com, beberapa merek seperti Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Toyota telah mengerek harga pada berbagai model kendaraan yang mereka pasarkan.
Padahal, penerapan penuh tarif PPN 12 persen baru akan dimulai pada 1 Februari 2025.
Perubahan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, di mana pada Januari 2025 pemerintah menerapkan masa transisi dengan tetap menghitung PPN dengan tarif 11 persen untuk konsumen akhir. “Anggap saja transisi. Nanti kenaikan PPN jadi 12 persen dimulai tanggal 1 Februari 2025. Kan juga kasihan kalau ada yang sudah inden Desember, tahu-tahu ini sudah naik PPN-nya di Januari,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro. Salah satu pabrikan yang sudah menyesuaikan harga jual kendaraannya dengan tarif PPN baru adalah Suzuki, sebagaimana dikatakan oleh Department Head of 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS), Randy R Murdoko.
“Awal tahun ini memang ada beberapa isu yang berdampak pada harga terkait kebijakan, tapi yang sudah terimplementasi adalah PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Jadi untuk meminimalisir, kami benar-benar hanya melakukan penyesuaian 1 persen saja, untuk lainnya (opsen pajak) sementara ini kami coba untuk kompetitif,” kata Randy. Hal serupa dilakukan Daihatsu, di mana kenaikan telah dilakukan menyesuaikan tarif PPN dan BBNKB baru. “Harga di sana (situs) adalah harga DKI, sebenarnya kenaikan harga on the road (OTR) hanya dipengaruhi komponen kenaikan PPN 1 persen untuk model-model yang sudah dikenakan PPnBM sebelumnya,” ujar Sri Agung Handayani, Direktur Marketing and Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), menambahkan bahwa faktor penentuan harga jual pada awal tahun ini dipengaruhi oleh banyak hal, namun Honda tetap berkomitmen memberikan nilai tambah bagi konsumen.
“Honda senantiasa berupaya memberikan nilai tambah bagi konsumen. Hal ini diwujudkan salah satunya melalui berbagai insentif, termasuk program penjualan yang dirancang untuk mempermudah dan meringankan konsumen dalam melakukan pembelian,” jelas Yusak. Meski demikian, pemerintah memberikan skema pengembalian kelebihan pembayaran PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang sudah telanjur dibayarkan. Sebab, diakui putusan penundaan pajak pertambahan ini cukup terlambat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebut bahwa masyarakat dapat mengajukan pengembalian dana tersebut kepada penjual dengan menunjukkan struk pembelian yang sudah ada. “Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” jelas Suryo. Dengan adanya masa transisi ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif PPN yang baru, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Februari 2025.