pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi bisa gratis untuk warga indonesia setelah presiden jokowi menandatangi pp no 76 tahun 2020.
tentang pembuatan dan perpanjang sim gratis pada pasal 7 ayat 1 disebutkan dengan pertimbangan jenis penerimaan negara bukan pajak dapat ditetapkan dengan 0 rupiah.
mereka yg bisa mendapatkan perbuatan dan perpanjangan sim gratis ialah bagi masyarakat yg tidak mampu,mahasiswa,usaha kecil dan menengah.