Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang tengah dikembangkan Aplikasi tersebut bernama SINAR.
Aplikasi baru ini, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online harap datang ke pos satpas.